info@bkn.go.id

022-0000000

SOSIALISASI DAN PELATIHAN IMPLEMENTASI SISTEM EPUPNS BAGI PENGELOLA KEPEGAWAIAN PROVINSI/KABUPATEN/K

Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat pada hari senin s/d selasa 10-11 Agustus 2015 menyelenggarakan acara Sosialisai Pelatihan Implementasi Sistem ePUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja kanreg III BKN. Acara diselenggarakan di aula Rama Shinnta BKN Kanreg III.

Sosialisai dihadiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerja Kanreg III BKN beserta pejabat struktural dan Pranata komputer di Kanreg III BKN. Narasumber acara sosialisai ini adalah Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Yulina Setiawati Ningsih Nugroho, SH, MM, Kepala Kantor Regional III BKN, Istati Atidah, SH, Direktur Arsip Kepegawaian II, Wakiran, SH, M.Si., Kepala Sub Direktorat Pengolahan Data, Heny Sri Wahyuni, S.Kom., M.Pi. dan Pranata Komputer BKN Pusat, Auditya Nugraha Dhaspito, ST. 

Istati Atidah dalam sambutannya berharap kedepannya ePUPNS menjadi jawaban atas kekurangakuratan data yang ada di SAPK. Menjadi awal yang baik untuk program kerja yang menggunakan sistem, semisal KPO dan PPO, karena keakuratan data merupakan hal yang  sangat dibutuhkan dalam program-program BKN. Saat ini Kanreg III baru bisa menerapkan KPO di 10 instansi dan PPO di 3 Instansi karena terkendala data BKN yang tidak akurat. Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di awal waktu semoga memberi keuntungan lebih bagi instansi-instansi yang ada di wilayah kerja Kanreg III BKN, yaitu mempunyai waktu yang lebih panjang untuk mengimplementasikan dan diharapkan ePUPNS segera bisa dilaksanakan. Kepala Kantor Regional III mengharapkan peserta menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, berusaha untuk betul-betul memahami materi yang disampaikan.

Yulina Setiawati Ningsih Nugroho pada saat membuka acara menyampaikan bahwa PUPNS yang dilakukan di tahun 2003 menghasilkan data yang dipakai sebagai dasar mengimplementasikan pelayanan kepegawaian berbasis IT semisal SAPK. Pada saat ini masih ada sekitar 15.000 (lima belas ribu) data PNS yang bermasalah. Dari tahun 2003 s/d sekarang berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat. Sudah dilakukan upaya-upaya yang terintegrasi antara BKN dengan BKD, Semisal penggunaan sapk dan rekonsiliasi data. Usaha-usaha tersebut ternyata masih belum menghasilkan data yang akurat sesuai dengan kebutuhan oleh karena itu perlu dilakukan pendataan ulang kembali dengan konsep pendataan ulang yang berbeda dengan yang sebelumnya.

ePUPNS konsepsinya adalah sama dengan konsepsi mengakurasikan data, yang perlu dibangun ada lah awareness tentang pentingnya data. Harus dilakukan delegasi kewenangan data untuk akurasi, verifikasi data. Verifikasi pertama dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, validasi kedua adalah SKPD untuk melakukan verifikasi kembali, level 3 adalah BKD atau Biro Kepegawaian, level terakhir adalah BKN atau Kanreg. Sehingga diharapkan data yang masuk database adalah data yang benar-benar akurat. Waktu ePUPNS mulai dari 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015, kecepatan penting untuk bisa memenuhi batas waktu ini. Pasca PUPNS kita hrs melakukan tiga prinsip : delegate, awareness, kecepatan dan ditambah komitmen sehingga diharapkan seluruh peserta bisa mengikuti acara ini dengan baik sehingga pihak BKD bisa membantu mendorong terlaksananya ePUPNS. 

Wakiran dalam paparannya menyampaikan Latar Belakang pelaksanaan ePUPNS: Fungsi BKN, antara lain pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN; Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN. (Psl 127 ayat (3)); Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.

ePUPNS bersifat wajib, tahapan epupns : persiapan, setting, pelaksanaan, evaluasi. Setiap instansi pemerintah agar mengirimkan petugas untuk melaksanakan ePUPNS.

e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki

Tujuan ePUPNS : Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara

Heny Sri Wahyuni memaparkan grand design dan konsep ePUPNS. Kenapa dinamakan ePUPNS, bukan ePUASN, karena ePUPNS khusus dilakukan untuk PNS, sedang kalau di ASN, ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Demo Aplikasi dan Pelatihan Implementasi ePUPNS dipandu oleh Auditya Nugraha Dhaspito, Pranata Komputer BKN Pusat. Pada sesi ini dijelaskan bagaimana cara PNS melakukan registrasi dan mengisi formulir ePUPNS. Pada kesempatan ini juga dijelskan bagaimana cara kerja seorang verifikator, apa saja kewenangan dan kewajiban seorang administrator aplikasi ePUPNS. (ani)

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.