info@bkn.go.id

022-0000000

Sosialisasi SE Kepala BKN Nomor 10/2024, Kakanreg III BKN: Semoga Semuanya Bekerja Sama dengan BKN

Bandung-Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional III BKN (Kanreg III BKN) Bandung kembali menyelenggarakan program unggulannya yaitu Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) pada hari Rabu (14/8/24) secara daring. Kepala Bidang PDSK, Lia Rosalina menyampaikan bahwa Rakabangtesi kali ini mengangkat tema Sosialisasi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas (UDIN) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dengan Metode Computer Assited Test BKN. “Ini merupakan seri ke-17 Rakabangtesi di tahun 2024. Kegiatan Rakabangtesi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan pencerahan kepada para pengelola Kepegawaian, sekaligus dalam rangka mendukung peningkatan Indeks Profesionalitas ASN,” tutur Lia Rosalina.

Hadir untuk membuka kegiatan, Kepala Kanreg III BKN  Heri Susilowati yang menyampaikan bahwa surat edaran ini menggantikan peraturan sebelumnya sebagai pembaharuan pedoman pelaksanaan UDIN dan UPKP. Heri menyampaikan bahwa baru 40% dari total instansi di wilayah kerja Kanreg III BKN yang melaksanakan UDIN dan UPKP dengan sistem CAT BKN. “Kami sangat mengapresiasi instansi yang sudah melaksanakan UDIN & UPKP dengan sistem CAT BKN. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, nanti semuanya akan bekerja sama dengan BKN untuk pelaksanaan UDIN dan UPKP di instansinya,” ungkap Heri Susilowati.

Kemudian Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Yani Rosyani memberikan pengarahan sebelum sesi materi. Yani menjelaskan bahwa ketentuan mengenai ujian dinas ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk mempercepat layanan BKN. “UDIN dan UPKP yang dilaksanakan dengan sistem CAT BKN ini menjamin objektifitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Sangat penting untuk BKN menetapkan standar yang sama untuk seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsi BKN sebagai penyelenggara manajemen ASN,” jelas Yani Rosyani.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Bidang PDSK Kanreg III BKN Lia Rosalina dan Analis SDMA Muda PPSS BKN Wulan Yulia Sari. Materi berisi tentang waktu pelaksanaan, jumlah soal, komposisi penilaian, materi ujian hingga poin perubahan aturan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Surat ini dapat diunduh melalui link: https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-10-tahun-2024/ .tes

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.