Bandung-Pada hari Selasa (16/02/2021) Kepala Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tauchid Djatmiko memberikan penghargaan pegawai teladan di Lingkungan Kanreg III BKN periode Bulan Januari 2021. Penghargaan ini diberikan kepada Sri Ratna Safitri yang menjabat sebagai bendahara pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Kanreg III BKN. Penghargaan ini diberikan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh PNS karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Kanreg III BKN.
Pemilihan pegawai teladan ini sendiri telah melalui proses penilaian dari tim yang dibentuk. Adapun tim penilai ini terdiri dari Kepala Kanreg III BKN, seluruh pejabat administrator, dan perwakilan dari Sub Bagian Kepegawaian Kanreg III BKN. Tim ini akan melakukan penilaian terhadap nama pegawai yang diusulkan dari setiap unit kerja dan penilaian ini sendiri dilakukan setiap bulan. Usulan calon pegawai teladan ini diserahkan paling lambat tanggal 26 tiap bulannya kepada tim penilai.
Adapun kriteria umum pemberian penghargaan bagi PNS Teladan adalah tidak pernah dijatuhi sanksi/hukuman disiplin tingkat berat, sedang dan ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas dalam 2 (dua) tahun terakhir, kemudian setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta diutamakan untuk PNS yang belum pernah ditetapkan sebagai PNS Teladan. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kantor Regional III BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara. tas