Sebagai salah satu langkah untuk membantu memetakan kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi, kota, maupun kabupaten, Kantor Regional III BKN bersama Direktorat Jabatan ASN menggelar Workshop Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN untuk seluruh pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kanreg III BKN. Penyusunan Indeks Profesionalitas ASN sendiri merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah melalu Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Workshop yang diselenggarakan di Hotel BTC Bandung pada tanggal 6-8 Agustus 2018 ini dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, BKN Haryomo Dwi Putranto dan dihadiri juga oleh Sekretaris Deputi SDM aparatur Kemenpan, Herman Suryatman, Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah, dan Direktur Jabatan ASN BKN, Herman. P
Pada tahun 2017, BKN sebenarnya sudah melaksanakan pengukuran IP namun diperuntukkan bagi pemegang jabatan struktural. Untuk pengukuran IP pada tahun 2018 ini, pengukuran IP akan diperuntukkan bagi seluruh ASN. Pengukuran IP sendiri mencakup lima instrumen yang digunakan untuk penyusunan, yakni (1) kualifikasi, (2) kompetensi, (3) disiplin (etika), (4) kinerja, dan (5) kompensasi. (mei)