Bandung- "Pada prinsipnya rencana pengembangan karir dan pola karir adalah dalam rangka menjamin kepastian karir PNS. Jadi ketika seseorang melamar menjadi CPNS hingga kemudian dia akan memasuki batas usia pensiun itu harus ada kejelasan pola karir yang diawali dengan penyusunan rencana pengembangan karir," jelas Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya pada pembukaan acara Workshop Penyusunan Pedoman Pola Karir Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Regional III BKN Bandung, pada Kamis (10/09/2020) di Auditorium Geologi, Bandung.
Lebih lanjut, Haryomo menyampaikan bahwa PNS harus paham seperti apa alur karir yang akan dilaluinya, baik di jabatan fungsional ataupun jabatan struktural. "Ketika menyusun pembangunan karir itu tidak bisa sembarangan, kita tidak bisa menyusun hanya berdasarkan keinginan saja tanpa melihat kompetensi, kualifikasi dan kinerja," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah juga menyampaikan bahwa diharapkan melalui workshop ini para peserta yang merupakan perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDM/BKPSDA Provinsi/Kab./Kota se-wilayah kerja Kantor Regional III BKN bisa memberikan masukan terkait pedoman penyusunan pola karir instansi daerah yang nanti akan ditetapkan melalui peraturan BKN. Tas